YOGYAKARTA - Imam Jauhari selaku Kepala Kanwil Kemenkumham DIY menghadiri kegiatan "Edukasi dan Advokasi Hak Kekayaan Intelektual" pada Senin (05/06/2022) yang bertempat di Ballroom Hotel LYNN Yogyakarta.
Pada kegiatan tersebut Imam Jauhari menyampaikan tentang pentingnya kesadaran terhadap perlindungan KI terutama pada merk dagang. Hal tersebut mengingat terjadinya peningkatan pada jumlah Unit Kerja Masyarakat (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) di daerah DIY dimana UKM pada tahun 2021 berjumlah hingga 300.000 dan IKM pada tahun ini berjumlah 96.597.
"Perlindungan merek dagang mempunyai peranan penting bagi pelaku usaha khususnya UMKM dalam mengembangkan produknya. Produk-produk yang dibuat UMKM banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan terutama apabila sudah masuk dalam pasar luar negeri" jelas Imam Jauhari.
Sementara itu perwakilan DPRD DIY Wakil Ketua Komisi C, Lilik Syaiful Ahmad menjelaskan dukungan perlindungan terhadap KI oleh DPRD adalah bentuk keberpihakan DPRD kepada pedagang, UKM Masyarakat, serta Pengusahan yang ada di DIY.
"Kami Punya harapan untuk mendorong inovasi dan kreativitas UKM di DIY sebagai bentuk penghargaan dan hasil karya kreativitas pelaku usaha”, terang Lilik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Pengelolaan Kekayaaan Intelektual DIY Drs Doni Dwi Yoga Handoko, Kasubbid Pelayanan Kekaayaan Intelektual, Vanny Aldila, serta peserta dari IKM UKM DIY.