YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan Rapat Analisis Produk Hukum Daerah pada Senin (6/6/22). Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan tinjauan efektivitas dan relevansi produk hukum di Daerah.
Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida menyampaikan bahwa analisis produk hukum Daerah menjadi bagian dari pemantauan dan peninjauan regulasi. Kegiatan ini sangat penting untuk mengetahui apakah regulasi tersebut masih efektif atau tidak.
“Kita bersinergi dengan Biro Hukum Setda DIY dalam rangka melaksanakan analisis produk hukum di Daerah”, jelasnya.
Tim analisis memiliki tugas melakukan inventarisasi produk hukum daerah yang akan menjadi obyek evaluasi, melakukan penelusuran bahan dan penjaringan isu aktual sebagai bahan analisis dan evaluasi. Selain itu melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah dengan menggunakan instrumen standar baku berdasarkan metode dan kaidah-kaidah keilmuan berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Hal lain yang tidak kalah penting adalah menyusun laporan hasil analisis dan evaluasi berupa rekomendasi dan menyampaikan hasil rekomendasi kepada Menteri melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional”,
pungkasnya.