YOGYAKARTA– Kanwil Kemenkumham DIY membantu memfasilitasi Pengrajin lokal di Kabupaten Bantul dalam memperoleh perlindungan indikasi geografis (IG) untuk produk-produk unik mereka.
Dengan diadakannya Kegiatan pertemuan Jasa Konsultasi Sertifikasi dengan para pengrajin di Kabupaten Bantul yang diadakan pada Rabu (4/08/2024) untuk membahas perkembangan layanan konsultasi sertifikasi IG.
Berbagai kerajinan tradisional, termasuk batik kayu Krebet, wayang kulit Pucung, sangkar burung, dan kerajinan bambu dari Muntuk, telah diidentifikasi sebagai calon potensial untuk pendaftaran IG. Produk-produk ini dikenal karena karakteristik dan proses produksinya yang khas, yang sering diwariskan dari generasi ke generasi.
Melestarikan Warisan Lokal
Konsultan IG, Diyah menekankan perlunya melakukan penelitian dan dokumentasi lebih lanjut untuk mendukung aplikasi IG. Mereka meyakinkan para pengrajin bahwa mereka akan memberikan bantuan yang diperlukan selama proses tersebut.
Para Pengrajin memaparkan teknik dan bahan unik yang digunakan dalam kerajinan mereka, yang membedakannya dari produk serupa yang diproduksi di wilayah lain.
Sebagai contoh, pembuat wayang kulit Pucung mencatat teknik ukir mereka yang khas dan penggunaan jenis kayu tertentu. Demikian pula, pengrajin bambu dari Muntuk menyoroti proses pengasapan tradisional mereka, yang memberikan produk mereka warna dan aroma yang unik.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah Kabupaten Bantul, yang menyatakan komitmen mereka untuk mendukung upaya pengrajin dalam memperoleh perlindungan IG. Mereka percaya bahwa pendaftaran IG akan membantu mempromosikan produk lokal, menarik wisatawan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.