YOGYKARTA– Dalam upaya yang signifikan untuk memberdayakan pengrajin lokal dan melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) mereka, sebuah lokakarya tentang implementasi perizinan usaha berbasis risiko diadakan di Bantul pada hari Rabu, (4/09/2024). Kanwil Kemenkumham DIY yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta UMKM Kabupaten Bantul (DKUKMPP) memberikan materi untuk membekali pengrajin, terutama yang terlibat dalam produksi tembikar, dengan pengetahuan yang diperlukan untuk menjaga karya mereka.
Lokakarya, yang dihadiri oleh anggota Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Bantul, menampilkan presentasi tentang berbagai aspek hak kekayaan intelektual, termasuk merek dagang dan desain industri. Pembicara dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan informasi mendalam tentang cara mendaftarkan dan melindungi merek, serta pentingnya memahami hak kekayaan intelektual.
"Lokakarya ini adalah langkah penting untuk membantu pengrajin lokal kami memahami nilai karya mereka dan cara melindunginya," kata Ibu Dra. Anniyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul. "Dengan memberikan mereka alat yang mereka butuhkan untuk mengamankan hak kekayaan intelektual, kami memberdayakan mereka untuk bersaing di pasar global dan melestarikan warisan budaya kami."
Peserta sangat tertarik untuk mempelajari proses pendaftaran merek dagang dan desain industri. Mereka mengajukan pertanyaan tentang durasi perlindungan merek dagang, prosedur pembaruan, dan biaya yang terlibat. Analis KI Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati memberikan jawaban yang jelas dan ringkas, menjawab pertanyaan para peserta.
"Lokakarya ini telah memberi saya pemahaman yang lebih baik tentang cara melindungi desain saya," kata Ibu Yanti, anggota DEKRANASDA. "Saya pasti akan menerapkan pengetahuan ini pada pekerjaan saya." Pungkasnya.