YOGYAKARTA- Kanwil Kemenkumham menyelenggarakan Diskusi Kajian dan Rekomendasi Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Diskusi yang diadakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY pada Rabu (27/03/2024) ini dihadiri Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.
Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perda DIY No. 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gepeng perlu dikaji ulang dan dievaluasi efektivitasnya dalam mengatasi permasalahan gepeng di DIY.
"Penanganan Gepeng ini perlu dikaji ulang agar dapat dievaluasi efektivitasnya dan harus dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila," ujar Kus.
Narasumber dari BPIP, Drs. R Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi, selaku direktur penyusunan rekomendasi kebijakan dan penyusunan BPIP, mengatakan.
"Tindak lanjut terhadap kerjasama antara BPIP dengan Kemenkumham yang berkaitan dengan penyusunan rekomendasi yang didasarkan hasil pengawasan dan kajian yang bertentangan dengan pancasila yang pada tahun sebelumnya sudah terjadi, sehingga kunjungan kerja yang dilakukan ini dimaksimalkan untuk belanja masalah dalam memilih peraturan daerah yang nantinya akan dikaji," papar Johan.
Diskusi ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian rekomendasi dari para peserta. Diharapkan hasil diskusi ini dapat menjadi masukan yang berharga dalam menyempurnakan Perda tentang Penanganan Gepeng sehingga dapat lebih efektif dalam mengatasi permasalahan gepeng di DIY.