Bantul — Dalam upaya mendukung kelancaran pelaksanaan bantuan hukum di wilayah DIY, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan pelatihan administrasi yang diadakan di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa, Jumat (15/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan para staf administrator LKBH, serta memberikan pemahaman lebih mendalam terkait prosedur administrasi dan pengelolaan dokumen untuk bantuan hukum yang akan berjalan pada tahun 2025.
Dibuka oleh Kasubbid PHBHJDIH Kanwil Kemenkumham DIY Budi Hartono, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan administrasi yang tepat. Budi mengingatkan bahwa kesuksesan pelaksanaan bantuan hukum sangat bergantung pada kelancaran proses administrasi, terutama bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang baru. Menurutnya, pengelolaan yang baik akan memperlancar proses reimbursement dan memudahkan OBH dalam memenuhi persyaratan setelah kontrak bantuan hukum ditandatangani pada awal 2025.
Direktur LKBH Pandawa, Gyovani Sarwolfram, menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham DIY atas dukungannya dalam menyelenggarakan pelatihan ini. Gyovani berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kesiapan tim administrasi LKBH Pandawa dan memastikan kelancaran seluruh proses administratif yang mendukung kegiatan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pelatihan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Panwasda yang terdiri dari beberapa poin penting. Tim menjelaskan secara rinci tentang dokumen yang diperlukan untuk proses reimbursement, baik untuk bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, mereka juga membahas besaran biaya yang dibebankan untuk setiap jenis bantuan hukum, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada Penyedia Bantuan Hukum (PBH) yang tidak memenuhi standar layanan yang diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum.
Sesi berikutnya berupa diskusi terbuka, di mana peserta pelatihan dari LKBH Pandawa mengajukan berbagai pertanyaan seputar kendala yang sering ditemui di lapangan, seperti kesulitan dalam mengelola administrasi atau kendala teknis yang mempengaruhi pengajuan reimbursement. Tim Panwasda memberikan solusi praktis dan rekomendasi yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, sehingga proses bantuan hukum dapat berjalan lebih efisien.
Pelatihan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mempersiapkan para pihak yang terlibat untuk menghadapi penandatanganan kontrak bantuan hukum pada awal tahun depan. Diharapkan, dengan adanya pelatihan ini, layanan bantuan hukum di DIY dapat berjalan lebih baik, lebih efisien, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)