BANTUL - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kerajinan Wayang Tatah Sungging Bantul. Acara diselenggarakan di Aula Sasana Satwika, Kalurahan Wukirsari, Bantul. Dihadiri oleh sejumlah pejabat di antaranya Lurah Desa Wukirsari dan perwakilan dari Dinas KUMKPP Bantul.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, yang menekankan pentingnya pelindungan hukum bagi produk indikasi geografis. Meidy Firmansyah juga menegaskan bahwa perlindungan ini adalah langkah krusial untuk menjaga kekayaan budaya dan ekonomi daerah. "Dengan melindungi indikasi geografis, kita tidak hanya melindungi produk-produk lokal dari klaim pihak lain, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekonomi para pengrajin lokal yang menggantungkan hidup mereka pada warisan budaya ini," ujarnya, Selasa (3/9/2024).
Hadir dalam rapat tersebut akademisi bidang Kekayaan Intelektual, Dyah Permata Budi Asri, yang kemudian menyampaikan materi utama tentang dokumen deskripsi indikasi geografis Wayang Kulit Wukirsari serta data dan kelengkapan yang diperlukan, termasuk peta wilayah, legalitas kelembagaan, dan sejarah wayang kulit tersebut. "Penyusunan dokumen ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga tentang bagaimana kita mendokumentasikan dan mempertahankan kekhasan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi," jelasnya.
Dalam diskusi yang diadakan selama rapat, Meidy Firmansyah turut mendengarkan berbagai kendala yang dihadapi para pengrajin, termasuk tantangan dalam pelurusan sejarah Wayang Kulit Wukirsari. Selain itu, para pengrajin juga menyesuaikan produk mereka dengan permintaan pasar, sebagaimana disampaikan oleh beberapa peserta diskusi.
Rapat ini juga menghasilkan keputusan penting terkait nama indikasi geografis, yaitu "Wayang Kulit Pucung Bantul," serta pembentukan kepengurusan MPIG yang dipimpin oleh Sujiyono sebagai Ketua Umum, yang didukung penuh oleh Kanwil Kemenkumham DIY dalam pengawasan pelindungan hukum.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)