Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan rapat pimpinan dalam rangka pengendalian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Rabu (13/11/2024), di Ruang Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas organisasi di lingkup Kanwil Kemenkumham DIY.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menekankan pentingnya penerapan SPIP secara konsisten di seluruh lini untuk menjaga keandalan pelaporan, efektivitas operasi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “SPIP menjadi salah satu instrumen penting yang memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai standar dan menghasilkan output yang berkualitas. Pengawasan dan evaluasi berkala sangat diperlukan untuk mengidentifikasi potensi risiko dan menyesuaikan strategi,” ujar Agung.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkumham DIY, yang secara aktif memberikan pandangan serta laporan terkait implementasi SPIP di unit masing-masing. Rencana tindak lanjut dan langkah mitigasi terhadap risiko-risiko yang mungkin dihadapi juga menjadi fokus utama pembahasan.
Penguatan SPIP di Kanwil Kemenkumham DIY ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas, serta menambah kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga pemerintah.
Tampak hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Keimigrasian Muhammad Yani Firdaus, Kepala Bagian Program dan Humas F Surya Kumara, dan Kepala Bagian Umum Yudi Arto.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)