Gunungkidul – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyelenggarakan penyuluhan hukum bertajuk “Pembentukan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum dan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu” di Balai Kalurahan Duwet, Wonosari, Gunungkidul.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024) tersebut menghadirkan Tim Penyuluh Hukum dari Zona Gunungkidul yang terdiri dari Dwi Mardiyani, Sri Sulistyowati, Heriyanto, Misbakhul Munir, dan Rudy Susatyo. Dwi Mardiyani dan Sri Sulistyowati hadir sebagai narasumber utama, membawakan materi tentang pentingnya membangun kesadaran hukum melalui pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Kalurahan Sadar Hukum di wilayah setempat.
Dalam paparannya, para penyuluh menekankan bahwa pembentukan kelompok sadar hukum di setiap kalurahan merupakan langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum dan dapat meminimalisasi konflik sosial. Selain itu, materi kedua yang dibawakan yaitu tentang Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu mendapat perhatian luas dari peserta, yang terdiri dari warga, tokoh masyarakat, dan perangkat Kalurahan Duwet.
Masyarakat yang hadir terlihat antusias dalam mengikuti diskusi, terutama terkait kemudahan akses bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu. Para peserta berharap bahwa dengan adanya program bantuan hukum gratis ini, masyarakat yang membutuhkan dapat terlindungi hak-haknya dan mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesadaran hukum yang lebih merata di seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan warga Kalurahan Duwet dapat menjadi pionir dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungannya, serta mengetahui akses bantuan hukum yang tersedia, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi hak-hak hukumnya.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)