YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menghadiri audiensi konsultasi publik mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kegiatan yang dilaksanakan di Restoran Madam Tan Indonesian Food ini dihadiri oleh Kepala Bagian Program dan Humas F. Surya Kumara, Selasa (25/6/2024).
Audiensi ini terkait konsultasi publik mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh LPSK.
Pada kesempatan tersebut Biro Hukum LPSK menyampaikan materi terkait program perlindungan dalam pemenuhan
hak saksi dan korban meliputi perlindungan fisik, hak prosedural, penggantian biaya, hak atas informasi, perlindungan hukum, fasilitas hak saksi pelaku dan fasilitas restitusi.
Selain itu dijelaskan bahwa terdapat dua jenis pengaduan yaitu pengaduan masyarakat berkadar pengawasan dan pengaduan masyarakat tidak berkadar pengawasan. Pengaduan tersebut disampaikan melalui berbagai sarana meliputi surat tertulis, laman resmi LPSK, SP4N dan whistle blowing system.
"Layanan pengaduan masyarakat pada instansi maupun lembaga wajib diselenggarakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik, demikian pula Kanwil Kemenkumham DIY akan terus meningkatkan koordinasi kolaborasi layanan pengaduan," ujar Surya memberikan tanggapan pada forum audiensi tersebut.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penyelenggaraan Layanan Publik oleh Kanwil Kemenkumham DIY dan tamu undangan yang hadir.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa