YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kemenkumham DIY berpartisipasi dalam Focus Group Discussion bertema "Kerawanan dan Dampak Transaksi Keuangan Digital melalui Platform Media Sosial". Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut hadir sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya diantaranya Ketua tim Ekosistem Telekomunikasi Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Sukirman yang membawakan materi Kerja Sama Penyelenggara Telekomunikasi dan OTT. Kemudian dilanjutkan materi Kerawanan Dan Dampak Transaksi Keuangan Digital Melalui Platform Media Sosial yang disampaikan oleh Deputi Direktur Pengawasan Inovasi Keuangan Digital dan Pemeringkat Kredit 1 Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Eko Rizanoordibyo. Berikutnya materi Kerawanan dan Dampak Transaksi Keuangan Digital Melalui Platform Media Sosial oleh Reski Damayanti dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Kegiatan juga menghadirkan Penanggap dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Fian Yunus.
Dalam sambutan pembukaan Deputi Bidang Koordinator Kominfotur Kemenkopolhukam yang dibacakan oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinator Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Marsma TNI Arifien Sjahrir menyampaikan bahwa teknologi keuangan terus berkembang pesat dan tumbuh seiring melonjaknya transaksi e-commerce. BI mencatat nilai transaksi perbankan digital sepanjang tahun 2023 Rp. 58.478,24 Triliun.
"Transaksi keuangan digital adalah salah satu jenis fintech yang berkembang di Indonesia. Namun dengan karakteristik yang menggunakan teknologi atau digital yang bersifat realtime, borderless, dan tidak tatap muka, akan menimbulkan risiko kejahatan keuangan," jelas Arifien di Hotel Phoenix Yogyakarta, Kamis (22/02/2024).
Arifien menambahkan bahwa perkembangan media sosial memengaruhi perilaku penggunanya. Saat ini banyak aplikasi Over The Top (OTT) yang memicu adanya kerentanan terhadap tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kriminalitas. Kemenkopolhukam mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bersama mencari solusi dalam menghadapi kerawanan dan dampak pengguna platform layanan transaksi keuangan digital tersebut.
Kegiatan yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga hingga universitas tersebut sedianya menjadi salah satu bagian dari rekomendasi pengambilan kebijakan di berbagai stakeholder terkait.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)