Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kanwil Kemenkumham DIY Klarifikasi OBH, Tegaskan Bantuan Hukum Gratis Tanpa Biaya

jpgOBH1408 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Rapat Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum untuk meminta klarifikasi dari dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi. Klarifikasi ini merupakan tindak lanjut temuan monitoring dan evaluasi (monev) Panwasda di lapangan.

Rapat Klarifikasi OBH dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (14/8/2023). Terdapat dua OBH Terakreditasi di wilayah DIY yang pada monev Panwasda ditemukan meminta sejumlah biaya kepada klien tanpa kuitansi yang menerangkan detail pembayaran.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati meminta OBH memberikan bukti tertulis berupa kuitansi untuk setiap pengeluaran dan pengembalian uang kepada klien. Kus berharap OBH dapat memberikan penjelasan kepada klien bahwa bantuan hukum yang diberikan gratis tanpa dipungut biaya apapun.

"Kami berharap ke depannya seluruh advokat dapat menyampaikan kepada klien bahwa bantuan hukum gratis tanpa dipungut biaya. Mohon hal ini selalu dijelaskan, karena tingkat pemahaman klien berbeda-beda. Semoga kinerja OBH ke depan bisa selalu sesuai dengan amanat undang-undang untuk memberikan bantuan hukum bebas biaya kepada masyarakat miskin," ujar Kus.

Sementara itu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Budi Hartono menyampaikan bahwa kegiatan monev Panwasda dilakukan agar pelaksanaan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan, yaitu bebas biaya bagi masyarakat miskin. Ia berharap kinerja OBH yang sudah baik tidak tercoreng dengan adanya temuan ini.

"Mohon disampaikan di awal oleh advokat bahwa biaya pendampingan bantuan hukum adalah nol rupiah, sudah dibiayai negara melalui Kemenkumham, dan jika ada sisa uang akan dikembalikan," jelasnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi, OBH menyatakan akan mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh klien dan akan memberikan penjelasan kembali bahwa biaya bantuan hukum untuk masyarakat miskin adalah gratis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi Desy Afneliza, anggota Panwasda Bantuan Hukum, serta perwakilan dua OBH Terakreditasi.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)

OBH1408 2

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI