Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkumham DIY Dorong Pelindungan dan Komersialisasi Desain Industri di Era Digitalisasi

jpgKIindustri1508 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Workshop Kekayaan Intelektual bertema 'Pelindungan dan Komersialisasi Desain Industri di Era Digitalisasi'. Kanwil Kemenkumham DIY mendorong potensi sektor kreatif di Daerah Istimewa Yogyakarta semakin terlindungi.

Workshop Kekayaan Intelektual 'Pelindungan dan Komersialisasi Desain Industri di Era Digitalisasi' digelar di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Selasa (15/8/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyebut pelindungan kekayaan intelektual menjadi penting di tengah berkembangnya inovasi produk tanpa batas di era pemanfaatan teknologi.

"Karakteristik masyarakat DIY yang sebagian besar bekerja pada sektor kreatif memiliki potensi desain industri yang sangat penting untuk dilindungi. Produk kreatif yang mendunia rawan untuk ditiru, dijiplak, bahkan diklaim oleh pihak-pihak lain, sehingga pelindungan desain industri mutlak diperlukan," ujar Agung.

Pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya desain industri, di wilayah DIY dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pemohon desain industri pada tahun 2020 berjumlah 48, 118 pemohon di tahun 2021, dan 158 pemohon di tahun 2022.

KIindustri1508 2

Agung pun mendorong kolaborasi berbagai stakeholders dalam pelindungan kekayaan intelektual dan menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan responsif. "Alhamdulillah, selama tiga tahun terakhir, tingkat pendaftaran desain industri di DIY semakin meningkat. Namun satu hal yang perlu dicatat, bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci penting dalam usaha peningkatan dan pelindungan desain industri," ungkapnya.

Workshop Kekayaan Intelektual ini diikuti para peserta dari Sentra Kekayaan Intelektual di DIY, Pusat Desain Industri Nasional, Bappeda DIY, Dinas-Dinas terkait di DIY, hingga para pegiatan UMKM. Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY Vanny Aldilla berharap kegiatan ini dapat mendorong pendaftaran dan komersialisasi desain industri kepada stakeholder di DIY.

"Diharapkan melalui kegiatan ini, para peserta dapat memahami pentingnya pelindungan desain industri dan dapat memaksimalkan komersialisasi hasil desain industri," ujarnya.

KIindustri1508 3

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Ruslinda Dwi Wahyuni dan Dosen Seni Rupa Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Baskoro Suryo Banindro. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti dan Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ganang Utoyo.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)

KIindustri1508 4

KIindustri1508 5

KIindustri1508 6

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI