YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY turut serta dalam pembukaan Sosialisasi Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum.
Pembukaan Sosialisasi Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum dipusatkan di Jakarta, Senin (27/3/2023), dan diikuti seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham, tak terkecuali Kanwil Kemenkumham DIY. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto beserta jajarannya mengikuti kegiatan secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah.
Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa ada empat variabel penilaian IRH, yakni kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan, standar kompetensi Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah, kualitas analisis dan evaluasi produk hukum di daerah, serta kualitas jaringan dan dokumentasi hukum di daerah.
"Penilaian IRH ini termasuk indeks mikro. Yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa pengalaman tahun 2022 lalu pada beberapa K/L dan Pemda, hasil IRH kurang memuaskan karena kurangnya sosialisasi," ujar Iwan.
"Saat ini sudah ada Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme dan prosedur penilaian IRH dengan konsep self-asessment. Untuk itu diharapkan agar Tim Pendamping Penilaian IRH di setiap Kanwil bisa melibatkan seluruh divisi yang ada," lanjutnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti, para pejabat struktural terkait, serta pejabat fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)