YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Daerah yang dibahas di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY yaitu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Kecil, Senin (22/4/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Plt.Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati bertujuan untuk membahas tindak lanjut pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Kecil.
Kegiatan hari ini membahas inventarisasi masalah dengan melakukan pencermatan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Kecil.
Pada kesempatan tersebut Koordinator Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Wahyu Jati Pramanto menyampaikan bahwa analis hukum Kantor wilayah sudah melakukan kajian berdasarkan 6 dimensi sesuai dengan pedoman BPHN dan menemukan 6 inventarisasi masalah.
Sehingga dengan adanya pertemuan seluruh tim ini diharapkan menghasilkan inventarisasi permasalahan yang akurat sebagai penyusunan kuesioner pada saat pengumpulan data.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Kecil oleh Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2024 yang juga melibatkan Dinas Koperasi dan UKM DIY, Dinas Pariwisata DIY dan UMKM HIPMI BPC Yogyakarta.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Subbidang PHBHJDIH, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata DIY serta Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2024
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa