YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Sosialisasi Layanan Kenotariatan terkait Penegakan Kode Etik Notaris pada Senin (22/4/2024). Acara ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kapasitas notaris untuk mewujudkan kinerja yang berintegritas dan berkualitas.
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya diberikan pedoman kode etik untuk mengatur dan menjaga integritas dalam berkinerja. Implementasi kode etik ini sangatlah penting untuk menghindari terjadi pelanggaran hukum di kalangan para notaris.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi menyampaikan bahwa sosialiasi sangatlah penting dalam rangka memberikan tambahan kompetensi serta kapasitas kepada notaris.
"Tentunya masalah kode etik ini harus senantiasa dipegang dan dimplementasikan. Hal ini jelas perlu pemahaman terlebih dahulu", jelasnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa kode etik ini sangat penting untuk menjaga notaris selama melaksanakan tugas jabatan.
"Jangan sampai kita tidak melaksanakan kode etik, melanggar prosedur sesuai peraturan, itu semua bisa berakibat fatal karena terseret kasus hukum", jelasnya.
Agung berpesan kepada seluruh notaris untuk senantiasa dapat mengimplementasikan prinsip integritas dalam melaksanakan tugas jabatan. Hal ini akan didukung oleh pengawasan dari MPD.
Narasumber dalam acara ini adalah Abdul Majid Hefzi selaku Analis Hukum Muda Ditjen AHU, Pandam Nur Wulan selaku Wakil Ketua MPW Notaris DIY, Sigid Riyanto selaku Dosen Fakultas Hukum UGM, dan R. Sumendro selaku Wakil Ketua MKNW DIY.
Hadir dalam acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Divisi Keimigrisian Yani Firdaus, jajaran pejabat struktural dan seluruh peserta.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa