SLEMAN - Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kelompok UMKM, Kamis (14/11/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kalurahan Sendangtirto Kapanewon Berbah Kabupaten Sleman ini dihadiri oleh masyarakat menengah kebawah dan kelompok UMKM sebanyak 35 orang.
Kegiatan dibuka oleh pembawa acara dari PKBH FH UAD dan dilanjutkan dengan Upacara Lurah Sendangtirto, Amir Junawan.
“Penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum ini bermakna agar masyarakat mengetahui mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum gratis, pencegahan KDRT, perlindungan hukum terhadap merek, dan pendaftaran badan hukum BUMDes,” ujarnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Pemberian Bantuan Hukum Gratis dan Pencegahan KDRT oleh narasumber dari PKBH FH UAD san pemaparan materi Merek bagi UMKM oleh JF Penyuluh Hukum Ahli Madya, Sudi Wastuti.
Dalam paparannya disampaikan mengenai tujuan pendaftaran merek bagi UMKM, manfaat pendaftaran merek, dan prosedur dan biaya pendaftaran merek UMKM.
Selain itu juga disampaikan pemaparan materi Pendaftaran Badan Hukum BUMDes oleh JF Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Galih Pambaru Wibawanto.
Dalam paparannya disampaikan mengenai definisi BUMDes, dasar hukum BUMDes sebagai badan hukum, alur bisnis dan proses pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum pada halaman Sistem Informasi Desa, dan catatan terhadap dokumen yang diunggah dalam pendaftaran BUMDes.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab sesi jawab mengenai pendaftaran merek bagi badan hukum, peran serta masyarakat dalam pencegahan KDRT, dan kendala dalam pendaftaran BUMDes Sendangtirto.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa