YOGYAKARTA- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY), Agung Rektono Seto, memimpin rapat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Kanwil Kemenkumham DIY pada Kamis (14/11/2024). Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti berbagai laporan dari masyarakat, yang disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. Selain itu, rapat ini juga membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang terkait dengan protokol notaris di wilayah tersebut.
Rapat MPWN ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham DIY untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap notaris agar menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Kantor Wilayah Agung Rektono Seto menekankan pentingnya respon cepat atas laporan masyarakat yang masuk. “Laporan masyarakat yang disampaikan oleh MPDN merupakan dasar yang sangat penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan notaris di wilayah Yogyakarta. Kami ingin memastikan bahwa tugas notaris dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Agung.
Dalam rapat ini, berbagai masukan dan laporan masyarakat dari MPDN Kabupaten Sleman dan MPDN Kabupaten Bantul diidentifikasi dan dianalisis lebih mendalam. Selain itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan pada protokol notaris juga dipresentasikan untuk mendapatkan langkah-langkah perbaikan yang tepat.
Dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan dapat tercapai sinergi yang lebih baik antara Kanwil Kemenkumham DIY, MPWN, dan seluruh notaris di wilayah DIY. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kemenkumham DIY untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap notaris, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Turit hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah.