SLEMAN - Kanwil Kemenkumham DIY melakukan visitasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan pewarganegaraan RI, Kamis (25/4/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan substantif (verifikasi) mengenai kebenaran dokumen yang diserahkan oleh pemohon pewarganegaraan RI dan wawancara terhadap pemohon yang telah dilakukan pada Rabu 24 April 2024.
Penilaian tim terhadap kegiatan visitasi dan verifikasi faktual ini adalah tempat tinggal pemohon sesuai dengan data yang tertera pada dokumen dan pemohon juga dikenal oleh Ketua RT setempat anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Tim yang menilai terdiri dari perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY, Kanwil Kementerian Agama DIY, POLDA DIY, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.
Pada kesempatan ini Ketua RT dan RW menginformasikan bahwa keluarga Bapak dan Ibu dari RBAB telah berdomisili pada alamat tersebut sejak tahun 2009. Sejak tahun itu pula, keluarga ini aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. RBAB pun sering melaksanakan ibadah di Masjid setempat dan dikenal dapat berkomunikasi dengan baik menggunakan Bahasa Jawa dengan warga sekitar.
Berdasarkan dokumen-dokumen kependudukan lengkap yang dimiliki oleh keluarga tersebut tim penilai menyatakan bahwa Keluarga ini merupakan keluarga yang taat pada ketentuan yang berlaku dan terbuka serta aktif mengikuti kegiatan kemasyarakatan di lingkungan setempat.
Sehingga kesimpulan sekaligus penilaian akhir dari Tim Pengkajian dan Verifikasi Pewarganegaraan RI Kanwil Kemenkumham DIY Tahun 2024 terhadap Permohonan Pewarganegaraan RI an RBAB adalah menyatakan lengkap semua dokumen yang diserahkan oleh pemohon dan menyatakan data dan informasi yang disampaikan pemohon pada dokumen permohonan pewarganegaraan dan pada saat wawancara adalah sesuai dengan kenyataan. Oleh karenanya Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto akan segera meneruskan berkas permohonan pewarganegaraan ini kepada Direktur Tata Negara Direktur Jenderal AHU untuk proses selanjutnya.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa