Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Sambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Kanwil Kemenkumham DIY siarkan Podcast HKI

WhatsApp Image 2024 04 26 at 11.09.12

Yogyakarta - Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) yang jatuh pada tanggal 26 April, Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan Podcast Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dengan tema "Semangat Berinovasi dan Berkreasi, Semangat Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual Negeri" pada Jumat (26/04/2024) di Ruang Podcast Kanwil Kemenkumham DIY.

Podcast ini disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kanwil Kemenkumham DIY yang bernama KumhamJogja pada hari Jumat, 26 April 2024, pukul 09.00 WIB. Acara ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang Kekayaan Intelektual, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti dan Praktisi Kekayaan Intelektual/ Ketua IWAPI Bantul, Erwin Yuniati.

Podcast ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual dalam mendorong inovasi dan kreasi, serta membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat di Indonesia.

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, menyatakan pentingnya perlindungan KI Bagi Perusahaan/UMKM yakni dapat memberikan Perlindungan hukum bagi produk, membantu memperluas pangsa pasar, dan melindungi dari pembajakan selain itu KI juga memberiman keuntungan bagi masyarakat dimana masyarakat mendapatkan Kepastian mutu produk dan Kemudahan dalam menentukan pilihan.

"Tentunya dengan adanya perlindungan KI memberikan manfaat yang dapat dirasakan semua kalangan masyarakat baik pengusaha dan masyarakat," tutur Monica.

Praktisi Kekayaan Intelektual/ Ketua IWAPI Bantul, Erwin Yuniati menyatakan dirinya sangat diuntungkan dengan adanya perlindungan KI, dimana dengan adanya pendaftaran merk dapat menjadikan produk memiliki identitas dan meningkatkan nilai jual produk.

"Merek adalah identitas produk atau jasa Anda di mata konsumen. Merek yang kuat dapat membantu Anda membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan, serta meningkatkan daya saing Anda di pasar, tentunya konsumen juga menjadi lebih bangga menggunakan produk anda," ucap Erwin.

Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual, sehingga dapat mendorong kemajuan bangsa Indonesia.

Kanwil Kemenkumham DIY berharap melalui kegiatan podcast ini, masyarakat akan semakin memahami pentingnya Kekayaan Intelektual dan termotivasi untuk berinovasi dan berkarya dengan memanfaatkan Kekayaan Intelektual.

WhatsApp Image 2024 04 26 at 10.35.27

WhatsApp Image 2024 04 26 at 11.09.12 2

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI