KULON PROGO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Monitoring dan Evaluasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis wilayah Kulon Progo. Tujuan dilakukan kegiatan tersebut salah satunya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Komponen monitoring dan evaluasi (monev) yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan tersebut meliputi data pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin tahun 2023, data pegawai yang diusulkan hukuman disiplin tahun 2023, data perceraian pegawai tahun 2023, dan pelaksanaan sosialisasi terkait kode etik dan disiplin pegawai.
Selain itu, komponen monitoring terkait penilaian kinerja yakni evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan secara periodik oleh masing-masing pegawai pada Unit Pelaksana Teknis. Dalam arahannya Topan mengatakan bahwa tim kantor wilayah telah melakukan penempatan pegawai sesuai dengan peta jabatan.
"promosi, mutasi, dan pengembangan kompetensi yang telah dilakukan untuk pegawai berdasarkan update peta jabatan sesuai dengan kondisi sebenarnya pada Rutan Kelas IIB Wates dan Rupbasan Kelas II Wates," jelasnya, Selasa (21/11/2023).
Kegiatan tersebut juga merupakan langkah penguatan netralitas PNS sebagai upaya pencegahan dini terkait pelanggaran Pemilu 2024.
Hadir dalam monev tersebut diantaranya Kepala Bagian Umum Yudi Arto, Kepala Subbagian Kepegawaian TU dan RT Surmiyanti, dan Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian Kanwil Kemenkumham DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)