YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY kembali menorehkan prestasi dalam bidang keterbukaan informasi publik. Predikat 'Informatif' diberikan kepada Kanwil Kemenkumham DIY dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023.
Predikat tersebut merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Daerah DIY sejak Juni 2023 Agustus 2023. Kanwil Kemenkumham DIY berhasil menyabet predikat sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai akhir 90,67.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Badan Publik yang telah melalui tahapan penilaian Self Assesment Questionnaire (SAQ), Uji Akses dan Verifikasi Faktual. Dengan capaian tersebut, Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen meningkatkan kualitas diseminasi informasi serta manajemen pengelolaan informasi sebagai wujud pelayanan prima.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan ucapan terima kasihnya atas apresiasi yang diberikan kepada Kanwil Kemenkumham DIY sebagai Badan Publik Informatif. Ia berharap predikat tersebut bisa menjadi pemicu semangat bagi jajarannya untuk terus memberikan kinerja terbaik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, utamanya dalam hal keterbukaan informasi. Semoga jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dapat terus meningkatkan kinerja dan bisa terus mempertahankan dan meningkatkan capaian predikat ini," kata Agung, Jumat (29/9/2023).
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)