YOGYAKARTA– Analis Hukum Pertama, Kamis (29/02/2024) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DIY untuk membahas implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Tujuan koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam implementasi Pergub 34 Tahun 2017, serta untuk mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang menghadang dalam pelaksanaannya.
Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, menyampaikan bahwa Pergub 34 Tahun 2017 merupakan instrumen penting untuk mengatur pemanfaatan lahan desa yang adil dan berkelanjutan. Pergub ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui optimalisasi pemanfaatan tanah desa.
Koordinasi dan sinergi antara berbagai pihak terkait dalam implementasi Pergub 34 Tahun 2017 ini penting untuk memastikan Pergub ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.