Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kanwil Kemenkumham DIY Rapat Koordinasi dengan Pemda Provinsi Bahas Implementasi Pergub 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa

WhatsApp Image 2024 03 01 at 05.52.11

YOGYAKARTA– Analis Hukum Pertama, Kamis (29/02/2024) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DIY untuk membahas implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Tujuan koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam implementasi Pergub 34 Tahun 2017, serta untuk mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang menghadang dalam pelaksanaannya.

Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, menyampaikan bahwa Pergub 34 Tahun 2017 merupakan instrumen penting untuk mengatur pemanfaatan lahan desa yang adil dan berkelanjutan. Pergub ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui optimalisasi pemanfaatan tanah desa.

Koordinasi dan sinergi antara berbagai pihak terkait dalam implementasi Pergub 34 Tahun 2017 ini penting untuk memastikan Pergub ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI