YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY terlibat dalam acara Konsiyering Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham di Hyatt Regency Yogyakarta pada Jumat (1/3/2024).
Perubahan Peraturan Pemerintah tersebut perlu dilakukan mengingat urgensi dalam rangka memberikan perlindungan bagi orang-orang yang berkehendak menjadi WNI. Subyek tersebut termasuk orang-orang yang berprestasi dan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa.
Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan bahwa proses perubahan regulasi perlu dilakukan percepatan.
“Kita perlu mempercepat proses penyusunan rancangan peraturannya sehingga dapat segera dibahas pada tataran pimpinan tertinggi”, jelas Cahyo.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa jajarannya akan mendukung langkah dari Ditjen AHU. Regulasi dapat dirubah untuk mengakomodir pihak-pihak yang selama ini belum diberikan akses kemudahan.
“Kami tentu akan mendukung langkah dari Ditjen AHU”, pungkas Agung.
Hadir dalam acara ini Direktur Tata Negara Baroto, Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus, Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, jajaran pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh peserta.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa