YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti Rapat Identifikasi Barang Milik Negara (BMN) yang Berfungsi Khusus yang diselenggarakan oleh Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH289.PB.03.02 Tahun 2023 tentang Barang Milik Negara Yang Berfungsi Khusus di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto didampingi Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, Senin (6/11/2023). Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham Novita Ilmaris memberikan pengarahan dalam kegiatan tersebut.
Novita menyebut bahwa saat ini Kemenkumham memiliki sarana dan prasarana teknologi informasi senilai triliunan rupiah. Khusus untuk Kantor Wilayah, sarana dan prasarana teknologi informasi yang dimiliki adalah senilai Rp 154 miliar, namun terdapat sarpras senilai Rp 12 miliar yang kondisinya rusak berat.
"Jumlah Rp 154 miliar ini akan mendukung kinerja kalau kondisinya baik. Namun sayangnya ada Rp 12 miliar yang rusak berat dan Rp 1,6 miliar yang rusak ringan," ujar Novita.
Menyikapi hal tersebut, saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH289.PB.03.02 Tahun 2023 tentang Barang Milik Negara Yang Berfungsi Khusus yang mengatur tentang tata cara pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN yang berfungsi khusus.
Untuk diketahui, saat ini terdapat jumlah 120.338 unit barang rusak berat yang belum dihapuskan sesuai ketentuan, yang di antaranya terdapat BMN yang berfungsi khusus yang belum diidentifikasi. Novita meminta masing-masing Kantor Wilayah juga mendampingi dan membantu proses pengelolaan BMN ini di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan maupun Keimigrasian.
"Bagi Kanwil mohon juga untuk dapat mendampingi UPT, dan mari kita bersama-sama menjaga BMN yang memiliki fungsi khusus ini," tandasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Tim Pengelolaan BMN Kanwil Kemenkumham DIY. Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan BMN yang efektif sesuai ketentuan.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)