Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) yang dikoordinatori oleh Yuliani.
Dalam audiensi tersebut, Yuliani, mewakili masyarakat yang hadir, menyampaikan beberapa laporan terkait dugaan adanya pungutan liar di sejumlah Sekolah Menengah dan Sekolah Khusus di Yogyakarta. Keluhan ini berasal dari orang tua wali murid yang merasa terbebani dengan pungutan di luar ketentuan resmi. Menurut laporan yang diterima AMPPY, pungutan ini tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan integritas dalam pengelolaan pendidikan di wilayah tersebut.
“Kami datang untuk menyuarakan keresahan para orang tua terkait praktik-praktik yang tidak semestinya terjadi di sekolah-sekolah. Kami berharap ada perhatian dan tindak lanjut dari pihak berwenang agar masalah ini dapat segera diselesaikan,” ujarnya dalam audiensi yang digelar di ruang pelayanan terpadu, Kamis (10/10/2024).
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Purwanto menanggapi dengan serius laporan yang disampaikan oleh AMPPY dan menyatakan komitmen Kanwil Kemenkumham DIY untuk menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara, dan segala bentuk pelanggaran yang menghambat akses pendidikan akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan. Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya perlindungan hak asasi manusia di bidang pendidikan,” katanya bersemangat.
Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, F. Surya Kumara, turut menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen penuh dalam menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pelayanan yang kami berikan selalu berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Kami akan memastikan bahwa setiap keluhan masyarakat mendapatkan penanganan yang tepat sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi, dengan harapan bisa mendorong perubahan positif dalam sistem pendidikan di Yogyakarta.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)