GUNUNGKIDUL - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar program penyebaran informasi bertajuk 'Karyo Masuk Desa'. Sosialisasi keimigrasian ini menyasar masyarakat di Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul.
'Karyo Masuk Desa' dilaksanakan di Balai Kalurahan Bleberan, Kecamatan Playen, Gunungkidul, Selasa (21/2/2023). Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Zamroni yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa melalui 'Karyo Masuk Desa' ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta ingin mendekatkan diri kepada masyarakat seusai dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo.
"Jadi kita harus hadir dan mengayomi di tengah-tengah masyarakat. Imigrasi selain institusi penegak hukum, juga sebagai pelayan masyarakat. Saya berharap setelah paparan dari narasumber nanti Bapak Ibu bisa meneruskan ke Saudara-Saudara kita di Playen ini bagaimana cara pembuatan paspor dan bagaimana mencegah Pekerja Migran Indonesia yang Non Prosedural," jelasnya.
Tema yang diambil dalam sosialisasi keimigrasian ini adalah terkait dengan Pelayanan Paspor Online (Aplikasi Mobile Paspor), Penerbitan Paspor RI, Pencegahan PMI Non Prosedural, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lurah Bleberan Bambang Fajarudin pun mengapresiasi kegiatan Karyo Masuk Desa yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta.
"Kami berharap ada hal-hal yang bisa kita ambil dan diaplikasikan di wilayah kita masing-masing terkait Karyo Masuk Desa ini," ucapnya.
Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi Karyo Masuk Desa ini adalah Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Yogyakarta, Yuni Astuti dan Rivan Adi Saputro. Yuni menjabarkan materi terkait Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO dan menjelaskan bahwa banyak modus yang dipakai oleh pelaku TPPO, seperti magang, kunjungan keluarga, duta budaya, bekerja dan lain-lain.
"Bapak Ibu jangan mudah tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri. Pastikan apabila ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur yang berlaku," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Rivan memaparkan materi terkait penggunaan Aplikasi M-Paspor dalam pengajuan permohonan paspor. "Aplikasi M-Paspor ini untuk memberikan kepastian waktu, kepastian biaya dan kepastian persyaratan, berbeda dari aplikasi sebelumnya," kata Rivan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Saiful Bahtiar, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kurnia Dwi Nastiti beserta jajaran Divisi Keimgrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Lurah Banyusoco, serta dan diikuti para peserta sosialisasi yang terdiri atas pamong desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga Kalurahan.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)