YOGYAKARTA– Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham DIY melaporkan pelaksanaan sembilan kegiatan penting yang berlangsung pada hari Kamis (10/10/2024) Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperbup dan Rapergub yang berkaitan dengan berbagai regulasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di antara kegiatan yang dilaksanakan, terdapat pengharmonisasian Raperbup Gunungkidul tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan pembahasan terkait pajak mineral bukan logam. Selain itu, rapat koordinasi mengenai penyertaan modal Perumda BPR Bank Jogja dan sosialisasi Perda DIY tentang sistem irigasi juga turut menjadi agenda.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat dari kabupaten/kota dan instansi terkait.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siswanti menyatakan "Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, Kemenkumham DIY berkomitmen untuk menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat." Ungkapnya.