YOGYAKARTA - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta akan menyosialisasikan aplikasi M-Paspor dan menyasar para siswa SMA. Sosialisasi tersebut akan menggandeng para Penyuluh Hukum untuk menyebarkan informasi secara masif dan menyeluruh.
Sosialisasi Aplikasi M-Paspor rencananya akan dilaksanakan di SMAN 1 Depok Kabupaten Sleman pada 19 Mei 2021 mendatang. Divisi Kemigrasian menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Plt Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Saiful Bahtiar, Selasa (17/5/2022), untuk mempersiapkan kegiatan tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan optimal.
"Regulasi yang akan disampaikan kepada siswa terkait M-Paspor. Mungkin jika ada regulasi lain terkait keimigrasian nanti bisa disampaikan oleh tim dari Kantor Imigrasi," ujar Saiful.
Target audiens dalam sosialisasi kali ini adalah 200 siswa SMAN 1 Depok Kabupaten Sleman. Materi yang akan disampaikan rencananya juga mencakup proses, prosedur, persyaratan, dan penggunaan paspor yang akan disampaikan oleh narasumber dari Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Zona Kabupaten Sleman juga akan ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Materi yang dekat dengan remaja, yakni tentang bahaya kejahatan jalanan, akan disampaikan oleh Penyuluh Hukum kepada para siswa.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta M Gustur Muhdi berharap kegiatan yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan baik. Tak lupa, ia mengingatkan pentingnya koordinasi demi kelancaran kegiatan tersebut.
"Kita mantapkan lagi, dan tak kalah penting adalah komunikasi dan koordinasi antar tim," ujar Gustur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kurnia Dwi Nastiti, Penyuluh Hukum Zona Kabupaten Sleman, serta tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)