YOGYAKARTA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi DIY pada Rabu (11/09/2024) di Hotel Grand Keisha. Kegiatan yang diikuti oleh berbagai instansi terkait ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah DIY.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan oleh imigrasi sendiri. Dibutuhkan sinergi yang kuat antarinstansi,” ujar Agung.
Agung juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keramahtamahan kepada orang asing dengan pengawasan yang ketat. “Kita harus menyambut baik kehadiran orang asing, namun tetap harus memastikan mereka memberikan kontribusi positif bagi Indonesia, seperti meningkatkan investasi dan mengurangi kemiskinan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa tujuan utama dari Rakor Timpora ini adalah untuk memperkuat sinergi antarinstansi.
"Dengan sinergi yang baik, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi orang asing untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pembangunan daerah," tutup Agung.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bidang Inteldakin Bapak Muhammad Akmal dimana membahas isu-isu strategis terkait keberadaan orang asing, serta memastikan bahwa kehadiran orang asing di DIY tetap aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Diantara yang dibahas juga terkait info terkini penanganan WNA yang melanggar hukum, kebijakan terkait pekerja asing, pajak bagi orang asing, koordinasi dengan Bea cukai mengenai penangan penegakan hukum bagi yang melanggar terkait penyelundupan benih lobster, orang asing yang sakit terkait klaim asuransi dan beberapa info startegis lainnya.