YOGYAKARTA– Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam satu hari saja, yakni Kamis, (3/10/2024), tim telah melaksanakan delapan kegiatan yang fokus pada pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan peraturan daerah (raperda).
Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi
Harmonisasi raperda terkait pajak dan retribusi daerah hingga finalisasi rancangan raperwal. Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham DIY, menyampaikan bahwa serangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk mendukung pemerintah daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dengan harmonisasi peraturan daerah, diharapkan tata kelola pemerintahan di DIY dapat semakin baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," ujarnya.