YOGYAKARTA– Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY kembali menunjukkan dedikasinya dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada hari Jumat, (04/10/2024) tim telah melaksanakan empat kegiatan yang berfokus pada pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan peraturan daerah (raperda).
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan antara lain Harmonisasi raperda terkait pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Sleman, Koordinasi penyusunan draft peraturan walikota terkait tunjangan kinerja pegawai (TPP) guru dan kepala sekolah di Kota Yogyakarta, dan Koordinasi pembahasan raperda Kabupaten Bantul tentang rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal.
Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham DIY, menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya dalam mendukung pemerintah daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berkualitas. "Dengan harmonisasi peraturan daerah, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di DIY," ujarnya.