YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan peraturan daerah (perda) yang berkualitas di wilayah DIY. Hal ini terlihat dari intensitas kegiatan yang dilakukan oleh Subbidang FPPHD, Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, pada hari Senin, (11/11/ 2024).
Dalam sehari, tim dari Kemenkumham DIY telah melaksanakan sembilan kegiatan yang berkaitan dengan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep berbagai rancangan peraturan daerah (raperda) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Beberapa raperda yang menjadi fokus perhatian antara lain:
Raperda terkait pelayanan publik: Seperti raperda tentang Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah di Bantul dan raperda tentang perubahan atas peraturan bupati terkait unit pelaksana teknis di Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman.
Raperda terkait pengelolaan sumber daya alam: Seperti raperda tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan DIY.
Raperda terkait perlindungan masyarakat: Seperti raperda tentang Provinsi Layak Anak dan raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Raperda terkait perusahaan daerah: Seperti raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa raperda yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di DIY.
Pentingnya peran Kemenkumham DIY dalam proses pembentukan perda tidak dapat dipungkiri. Dengan memberikan fasilitasi dan pendampingan teknis, Kemenkumham DIY membantu pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah yang efektif dan efisien. Selain itu, Kemenkumham DIY juga berperan dalam memastikan bahwa perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya.
Harapannya, dengan semakin intensifnya kegiatan fasilitasi dan pendampingan yang dilakukan oleh Kemenkumham DIY, kualitas peraturan daerah di DIY akan semakin meningkat. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi masyarakat DIY, karena peraturan daerah yang baik akan memberikan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.