YOGYAKARTA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan perannya dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Hal ini terlihat dari laporan kegiatan Subbidang FPPHD, Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang disampaikan pada hari ini.
Rabu (13/11/2024) tim telah melaksanakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): Tim telah melakukan harmonisasi terhadap berbagai Raperda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti Raperda tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi berbagai perangkat daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Bank Kulon Progo, serta Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah.
Fasilitasi Rapat dan Diskusi: Selain harmonisasi, tim juga aktif memfasilitasi berbagai rapat dan diskusi, termasuk rapat pansus DPRD, sosialisasi perda, dan koordinasi pembahasan rancangan peraturan daerah.
Pencermatan Dokumen: Tim turut melakukan pencermatan terhadap berbagai dokumen perencanaan, seperti Rencana Aksi Daerah (RAD) Tuberkulosis Kabupaten Bantul.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Keterlibatan aktif Kemenkumham DIY dalam proses pembentukan peraturan daerah sangat penting untuk menjaga konsistensi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di wilayah DIY. Selain itu, dengan memberikan pendampingan teknis, diharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat lebih berkualitas dan efektif dalam implementasinya.
Dengan terus aktif terlibat dalam proses pembentukan peraturan daerah, diharapkan Kemenkumham DIY dapat semakin berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta.