YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
FGD dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (11/7/2023) dan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati. Kus menyampaikan bahwa kegiatan ini terselenggara berdasarkan Surat Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Nomor PHN.3-HN01.01- 03 tentang Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung arahan Presiden RI dalam pemulihan kondisi ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 dan krisis global, khususnya sektor investasi, parisiwasata, dan penciptaan lapangan kerja di daerah melalui penataan regulasi.
"FGD Perumusan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010 diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi iklim kepastian hukum dan kemudahan dalam dunia usaha atau investasi, pengembangan pariwisata, dan perluasan penciptaan lapangan kerja, khususnya di daerah," ujar Kus.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Budi Santosa. Ia menyoroti efektivitas UU Cipta Kerja yang mengatur penerapan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Penerapan sistem OSS yang ada di dearah dinilai sudah efektif. DMPPTSP pun berperan pada pengawasan OSS berbasis risiko," jelasnya.
FGD ini dihadiri para Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DIY. Materi yang disampaikan oleh narasumber akan dijadikan sebagai bahan masukan dalam Perumusan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)