YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) menerima Kunjungan Kerja Reclassering Netherland ke Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Reclassering Netherland, Saxion University of Applied Saxion dan Center for International Legal Cooperation (CILC).
Kunjungan lapangan dilakukan di Kanwil Kemenkumham Yogyakarta, Bapas Kelas I Yogyakarta, Bapas Kelas II Wonosari, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada hari Selasa hingga Rabu (11-12/7/2023).
Director International Department Reclassering Netherland Jochum Wilderman mewakili rombongan menyampaikan tujuan kunjungan adalah untuk melakukan asesmen terhadap kegiatan atau program pembelajaran on the job training untuk
pelatihan kepemimpinan dalam rangka percontohan penerapan sanksi alternatif. Selain itu, kunjungan juga dalam rangka menilai kewirausahaan saat ini dan kemungkinan kerja sama di masa yang akan datang dengan UPT Pemasyarakatan.
Mewakili jajaran Kanwil Kemenkumham DIY, Kepala Divisi Keimigrasian Muhammad Yani Firdaus menyambut baik kunjungan kerja terkait reclassering. Ia menyatakan akan memberikan bantuan seluas-luasnya baik dalam hal akses maupun sarpras yang dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani selaku pemangku bidang Pemasyarakatan di wilayah Yogyakarta menjelaskan gambaran umum kondisi Pemasyarakatan. Gusti Ayu juga memaparkan perkembangan Restorative Justice.
"Dalam mengembangkan Restorative Justice, kami terus membangun kolaborasi dengan APH di Yogyakarta. Mudah-mudahan dengan PP yang sudah terbit nantinya, seluruh pihak yang terlibat dalam mata rantai peradilan pidana, bisa bekerja sama dalam mewujudkan Restorative Justice ini," jelas Gusti Ayu.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)