YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan audiensi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY. Pertemuan ini membahas tentang SOP Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.
Audiensi dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda DIY, Rabu (4/1/2024). Audiensi hari ini digelar untuk membangun komunikasi yang lebih intens antara Kanwil Kemenkumham DIY dan Pemda DIY terkait mekanisme harmonisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi evaluasi bersama terhadap pelaksanaan harmonisasi setelah UU Nomor 13 Tahun 2022 berlaku. Disampaikan Kus bahwa Kanwil Kemenkumham DIY telah berupaya menindaklanjutinya dengan menyusun SOP pelaksanaan harmonisasi yang diikuti dengan pengembangan aplikasi e-Monday untuk memudahkan proses harmonisasi.
"Dibentuknya SOP sekaligus e-Monday sebagai inovasi dari Kanwil bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan harmonisasi, dan untuk mempermudah Kanwil dan Pemda dalam pemenuhan tusinya terkait data dukung Indeks Reformasi Hukum," jelas Kus.
"Intinya terkait SOP, Kanwil terbuka untuk saran dan kritik serta perbaikan-perbaikan sesuai kebutuhan, termasuk juga untuk pengembangan aplikasi e-Monday," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham DIY bersama Pemda DIY sepakat untuk memperbaiki sejumlah catatan terkait pelaksanaan harmonisasi, serta meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi untuk kinerja pembentukan produk hukum daerah ke depan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Biro Hukum Setda DIY, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham DIY Nova Asmirawati dan Wisnu Indrayanto, serta Pranata Komputer Ahli Muda Kanwil Kemenkumham DIY David Wahyudi.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)