KULON PROGO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanakan audiensi dengan Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti. Pertemuan ini membahas pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kulon Progo.
Audiensi dilaksanakan di Kantor Bupati Kulon Progo, Selasa (15/8/2023). Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus menyampaikan bahwa pembentukan UKK ini merupakan arahan dari Menteri Hukum dan HAM dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham.
Yani berharap dengan adanya UKK di Kulon Progo ini dapat lebih memudahkan masyarakat yang ingin mengakses layanan keimigrasian. UKK ini juga diharapkan bisa mendukung layanan keimigrasian di Yogyakarta International Airport (YIA).
"Paling lambat akhir Desember sudah kita launching di Kulon Progo. Mudah-mudahan pertemuan pagi ini mendapat keberkahan sehingga warga Kulon Progo tidak perlu jauh-jauh ke (Kantor Imigrasi Yogyakarta) Adisucipto, cukup di sini saja," ujar Yani.
Sementara itu, Ni Made mengatakan pihaknya mendukung adanya Unit Kerja Keimigrasian di Kulon Progo. Ia pun berharap adanya layanan ini bisa membantu masyarakat Kulon Progo.
"Ini secara prosedur sudah dijalankan, dan saya kira adanya UKK ini sangat menguntungkan bagi Kulon Progo dan kabupaten sekitarnya," ujar Ni Made.
"Saya kira ini fasilitas yang sangat mendukung dengan keberadaannya. Terus terang kalau ngurus di Imigrasi Jogja itu jauh, kalau memang sudah ada di sini kan lebih cepat masyarakat terlayani," lanjutnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najaruddin Safaat serta para pejabat struktural Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)