BANTUL – Dalam upaya memberikan edukasi hukum sekaligus membangun wawasan kewirausahaan, Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham DIY mengadakan penyuluhan hukum di Rutan Kelas IIB Bantul, Jumat (01/11/2024). Kegiatan ini menyedot perhatian para peserta dengan tema seputar perlindungan merek bagi UMKM.
Pada sesi pertama, Benny Prawira menjelaskan keuntungan pendaftaran merek, mulai dari perlindungan hukum hingga pengakuan produk di pasar. “Produk yang sudah terdaftar mereknya punya kekuatan lebih untuk berkembang dan dikenal luas,” ungkap Benny, memberi motivasi kepada peserta yang sebagian besar warga binaan pemasyarakatan tersebut untuk memahami nilai penting merek.
Melanjutkan materi, Kristina Budiyani memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara mendaftarkan merek bagi produk UMKM melalui Kemenkumham. Ia mengajak para peserta memberikan gambaran potensi produk lokal untuk tumbuh di bawah perlindungan hukum yang pasti.
Penyuluhan ditutup dengan pesan inspiratif, mengingatkan para narapidana agar berfokus pada masa depan yang lebih cerah dan menjauhi pergaulan negatif. Melalui penyuluhan ini, Kemenkumham DIY berharap para peserta mampu merencanakan langkah yang lebih produktif dan bermanfaat saat mereka kembali ke masyarakat.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)