YOGYAKARTA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus aktif dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Dalam sehari, Senin (04/11/2024). Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) telah melaksanakan tujuh kegiatan rapat koordinasi dan harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) serta rancangan peraturan daerah kabupaten (raperbup) di berbagai wilayah DIY.
Kegiatan ini mencakup pembahasan rancangan peraturan tentang pengelolaan lingkungan, partisipasi masyarakat, perizinan berusaha, hingga penyertaan modal BUMD. Tujuannya adalah untuk memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, menegaskan pentingnya peran Kemenkumham DIY dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembentukan produk hukum yang berkualitas,” ujarnya.