YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Sosialisasi Layanan Pewarganegaraan pada Senin (19/2/2024). Acara ini dilaksanakan di Loman Park Yogyakarta dengan mengusung tema Optimalisasi Layanan Pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Anak yang lahir sebagai hasil dari perkawinan campur antara WNI dan WNA mempunyai kewarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun. Sang anak diberikan waktu 3 tahun sampai usia 21 tahun untuk menentukan pilihan apakah ingin menjadi WNI atau WNA.
"Kami memberikan sosialisasi dalam rangka edukasi proses pewarganegaraan. Ini sangat penting karena akan menyangkut dengan hak-hak konstitusional dari sang anak", jelas Agung Rektono Seto selaku Kepala Kanwil Kemenkumham DIY.
Proses pewarganegaraan ini harus diketahui oleh para orangtua dari anak berkewarganegaraan ganda. Hal ini sangatlah penting untuk melancarkan penentuan pilihan kewarganegaraan bagi sang anak.
"Yang tidak kalah penting adalah semoga di acara ini dapat menjadi forum bagi Bapak/Ibu untuk saling berkomunikasi dan sharing sehingga proses pewarganegaraan dapat lancar semuanya", pungkas Agung Rektono Seto.
Narasumber dalam acara ini adalah Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus, Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki, dan Analis Hukum Madya Ditjen AHU Sudaryanto.
Hadir dalam acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, jajaran pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh peserta.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa