YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul pada (15/2/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Taman Teknologi Pertanian Komplek Wisata Gunung Api Nglanggeran Gunungkidul.
Kanwil Kemenkumham DIY mempunyai tugas dan fungsi dalam rangka fasilitasi harmonisasi peraturan daerah. Kegiatan pengharmonisasian Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ini telah dilaksanakan sejak beberapa bulan lalu hingga saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa jajarannya siap membantu Pemkab Gunungkidul yang ingin melakukan pemutakhiran data sejarah penentuan tanggal hari jadi Kabupaten.
"Kami telah menerjunkan tim perancang peraturan perundang-undangan yang selama ini melakukan sinergi dengan tim dari Pemkab dan ahli untuk merumuskan Perda ini", jelas Agung.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyampaikan bahwa penggalian informasi terkait Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul perlu dilakukan pemutakhiran. Hal ini untuk lebib menyinkronkan dengan fakta sejarah yang ada.
"Kami menggandeng berbagai ahli untuk melakukan berbagai riset. Hasilnya adalah Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ditetapkan pada tanggal 4 Oktober", jelas Sunaryanta.
Proses lahirnya Kabupaten Gunungkidul ini mendasarkan pada Perjanjian Klaten antara Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Pada kesepakatan ini, Kabupaten Gunungkidul lahir pada tanggal 4 Oktober 1830.
"Hari lahir ini telah kami mutakhirkan dengan data yang lebih valid dan berdasarkan rasionalitas keilmuan. Semoga ke depan ini akan menjadi identitas bagi Kabupaten Gunungkidul", pungkas Sunaryanta.
Pada acara ini hadir Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa, Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus, jajaran Kapala OPD pada Pemkab Gunungkidul, serta seluruh tamu undangan.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa