YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu dengan tema 'Penguatan dan Pembekalan Paralegal Justice Award 2024 di DIY Tahun 2024'. Para lurah di wilayah DIY didorong untuk menjadi 'Juru Damai' dan mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya.
Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu tentang Paralegal Justice Award dilaksanakan di Joglogurame, Bantul, Jumat (2/2/2024). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Monica Dhamayanti mendorong para lurah untuk berpartisipasi dalam kontestasi Paralegal Justice Award dengan dukungan dari Pemerintah Daerah.
"Kami mendorong para lurah untuk bisa menjadi juru damai, dan tentunya ini memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah," ujar Monica.
Lurah memiliki peran strategis dalam memperluas akses terhadap keadilan sebagai Non Litigation Peacemaker atau Juru Damai di desa atau kelurahan. Melalui peran sentralnya ini, para lurah diharapkan dapat menyelesaikan dan mendamaikan perkara-perkara di tingkat kelurahan.
Paralegal Justice Award merupakan kontestasi yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk para lurah yang berhasil menjadi juru damai di wilayahnya. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati menjelaskan bahwa format penilaian PJA tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Pada penyelenggaraan tahun ini dilakukan seleksi di tingkat kabupaten/kota dan di tingkat provinsi oleh Panselda Kabupaten/Kota dan Panselda Provinsi. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman dan sinergitas antara Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenkumham, serta Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Panselda," tuturnya.
Pada 2023 lalu, delapan Lurah di DIY berhasil menerima penghargaan Paralegal Justice Award. Kategori Paralegal Justice Award diberikan Lurah yang mendapatkan penghargaan Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.
Non Litigation Peacemaker merupakan penghargaan yang diberikan kepada Lurah yang telah berdedikasi sebagai aktor penting dalam mewujudkan perdamaian masyarakat di wilayahnya. Sementara, Anubhawa Sasana Desa Jagadditha diberikan kepada Desa/Kalurahan Sadar Hukum secara tematik yang tidak hanya konsisten mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat, tetapi juga memiliki potensi layak investasi, meningkatkan potensi pariwisata, dan meningkatkan lapangan dan kesempatan kerja.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DIY Tri Ari Astuti dan Rina Nurul Fitri Atien bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut dan memberikan penjelasan teknis mengenai anugerah Paralegal Justice Award. Perwakilan lurah yang telah menerima Paralegal Justice Award turut diundang untuk berbagi pengalaman dalam kontestasi sebelumnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DIY Fatchul Bari, Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sunaryanto, Kepala Subbidang PHBHJDIH Kanwil Kemenkumham DIY Budi Hartono, serta perwakilan dari Biro Hukum Setda DIY, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten se-DIY, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-DIY, serta Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)