KULON PROGO - Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal pada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pengawasan ini dilakukan untuk mendorong pengelolaan arsip di seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham DIY lebih maksimal.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham DIY Yudi Arto bersama Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Muhamad Arif Rohman memimpin tim Arsiparis melakukan monitoring dan evaluasi kearsipan di Rutan Kelas IIB Wates dan Rupbasan Kelas II Wates, Kamis (1/2/2024).
Pada kesempatan tersebut, tim dari Kanwil Kemenkumham DIY melakukan sosialisasi Rencana Kerja Tahunan Kearsipan dan memberikan pemahaman kepada pengelola arsip di UPT untuk melengkapi data dukung yang dibutuhkan.
Arsiparis Kanwil Kemenkumham DIY juga memberikan penjelasan tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, di antaranya terkait Pemberkasan Arsip Aktif, Penataan Arsip Inaktif, dan Penyusutan Arsip. Pengelola Arsip di Rutan Wates dan Rupbasan Wates juga melakukan praktik pembuatan Daftar Arsip Aktif, Daftar Arsip Inaktif, dan Daftar Arsip Usul Musnah.
"Monitoring dan evaluasi kali ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya. Kami apresiasi rekan-rekan di UPT yang sudah melakukan pemberkasan arsip aktif dan sudah memulai kegiatan penyeleksian arsip usul musnah," ujar Yudi.
Sebelumnya pada Rabu (31/1), Arsiparis Kanwil Kemenkumham DIY juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kearsipan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta dan Rupbasan Kelas II Bantul. Selanjutnya, Arsiparis Kanwil Kemenkumham DIY akan melaksanakan monitoring dan evaluasi kearsipan di Rupbasan Kelas I Yogyakarta dan Bapas Kelas I Yogyakarta.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)