GUNUNGKIDUL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Koordinasi Pembentukan Kalurahan Sadar Hukum di Kabupaten Gunungkidul. Kanwil Kemenkumham DIY mendorong terbentuknya Kalurahan Sadar Hukum yang semakin meningkat di wilayah ini.
Koordinasi Pembentukan Kalurahan Sadar Hukum dilaksanakan di Kedai Thiwul Wonosari, Gunungkidul, Rabu (27/9/2023). Kegiatan ini dihadiri 15 Lurah dari Kalurahan Binaan yang masuk dalam kategori calon Kalurahan Sadar Hukum Tahun 2024 dan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Pemda Gunungkidul Sri Rahayu Prihatiningsih.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati menjelaskan mekanisme pembentukan Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum sesuai SE Kepala BPHN Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022. Kelurahan/Kalurahan harus memenuhi empat dimensi penilaian untuk bisa ditetapkan sebagai Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum.
"Keempat dimensi itu meliputi dimensi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan, dan Akses Demokrasi dan Regulasi," jelas Kus.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Heriyanto dan Penyuluh Hukum Ahli Muda Dwi Mardiyani memaparkan terkait kontestasi Paralegal Justice Award. Para Lurah yang ikut serta antusias dan berkomitmen untuk menjadikan daerahnya berpredikat Sadar Hukum.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)