YOGYAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul menjajaki kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Kanwil Kemenkumham DIY akan segera menghadirkan layanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Audiensi bersama DPMPTSP Bantul dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (29/9/2023). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Monica Dhamayanti memimpin audiensi kali ini.
Monica mengatakan bahwa sejumlah layanan publik akan dihadirkan di MPP Kabupaten Bantul. Layanan publik ini meliputi layanan AHU seperti layanan kewarganegaraan dan Apostille, layanan kekayaan intelektual seperti merek dan hak cipta, layanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum, serta layanan konsultasi paspor dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
"Harapannya kita bisa menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan semakin mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat," ujar Monica.
Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan Pemerintah Kabupaten Bantul terkait layanan di MPP Bantul ini tengah disusun. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul, Annihayah menyambut baik kerja sama yang akan terjalin ini dan berharap kerja sama ini akan memberikan manfaat kepada masyarakat Bantul.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
(AZR/Humas Kanwil kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)