Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkumham DIY Fasilitasi Diskusi Publik Pengumpulan Bahan Kajian Substansi Perubahan UU Pengadilan HAM

IMG 20230511 WA0044

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY memfasilitasi penyelenggaraan Diskusi Publik dalam rangka Pengumpulan Bahan Kajian Substansi Perubahan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra.

Dhahana membuka Diskusi Publik di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (11/5/2023). Dhahana menyebut pengesahan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai kemajuan terhadap penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.

"Undang-Undang ini merupakan undang-undang yang secara tegas menyatakan sebagai undang-undang yang mendasari adanya pengadilan HAM di Indonesia yang akan berwenang untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat," ujar Dhahana.

IMG 20230511 WA0049

Namun demikian, praktik penyelenggaraan peradilan HAM dinilainya masih mengundang ketidakpuasan, salah satunya karena tidak mendefinisikan pengertian pelanggaran HAM yang berat secara substantif.

Dhahana pun menyinggung tugas Kementerian Hukum dan HAM dalam menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan HAM dalam pemerintahan. Dengan tugas tersebut, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan bidang hukum dan HAM di Indonesia.

"Salah satunya adalah pada Direktorat Jenderal HAM, khususnya Direktorat Instrumen HAM, di mana pada tahun ini melakukan kegiatan berupa Pengumpulan Bahan Kajian Substansi Perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ungkapnya.

IMG 20230511 WA0039

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan perubahan suatu peraturan perundang-undangan merupakan suatu hal yang biasa dilakukan, baik Pemerintah Pusat, Dewan Legislatif, maupun Pemerintah Daerah. Hal ini berdasarkan perubahan dinamika dan perkembangan hukum serta kondisi sosial masyarakat yang terus berkembang.

"Maka diperlukan beberapa penyesuaian terhadap substansi materi suatu peraturan perundang-undangan. Perubahan Peraturan Perundang-undangan diperlukan agar peraturan perundang-undangan tersebut relevan dengan kondisi yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga peraturan perundang-undangan dapat diterapkan secara maksimal dan bermanfaat," ujar Agung.

Diskusi Publik ini menghadirkan narasumber dari Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia serta Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti Biro Hukum Pemda DIY, Pengadilan Negeri, TNI/Polri, LPSK, LSM, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan tim Kanwil Kemenkumham DIY.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, serta tim dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

IMG 20230511 WA0040

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI