YOGYAKARTA - Ada hal menarik dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur DIY tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum. Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra ikut serta dalam rapat harmonisasi kali ini.
Rapat harmonisasi Rapergub DIY dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (11/5/2023). Dhahana mengatakan bahwa harmonisasi merupakan syarat formil pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga wajib dilalui.
"Proses harmonisasi didasarkan pada undang-undang. Harapannya adalah bahwa rancangan yang kita susun taat asas, baik asas pembentukan dan asas sunstansi. Sejatinya terintgrasi juga dengan HAM," kata Dhahana.
Dhahana yang merupakan eks Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara Kanwil Kemenkumham dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Perda. Kanwil juga memiliki peran penting dalam mengawal agar Perda dan tidak menjadi objek pembatalan di PTUN.
"Saya percaya bahwa hubungan dekat antara Kanwil dan Pemda ini sebagai suatu hal yang penting. Mari bersama-sama ciptakan suatu produk hukum yang taat asas, dapat dilaksanakan, dan ada manfaatnya," ungkapnya.
Dhahana berharap proses harmonisasi ini dapat berjalan dengan baik. Ia pun mengapresiasi aplikasi e-MONDAY yang merupakan inovasi dari Kanwil Kemenkumham DIY untuk semakin memudahkan proses harmonisasi.
"Memang di Jogja ini unggul, banyak inovasi yang memudahkan pelayanan. Kami berikan apresiasi luar biasa," ujar Dhahana.
Kegiatan harmonisasi kali ini juga dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti, dan Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus.
Hadir pula Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Iswanti, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)