YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY memfasilitasi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah. Dugaan pelanggaran HAM ini berkaitan dengan orang tua di Kabupaten Bantul yang melarang anaknya menikah karena kondisi pasangan disabilitas.
Untuk diketahui, penyandang disabilitas termasuk dalam golongan kelompok rentan. Salah satu fungsi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kemenkumham DIY adalah memfasilitasi adanya dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh kelompok rentan.
"Ada 10 prinsip HAM yang harus dilaksanakan dan dijamin sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999, di antaranya adalah hak untuk mengembangkan diri dan melanjutkan keturunan, siapapun itu," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto di Wisma Tamu Ndalem Pengayoman, Jumat (14/10/2023).
"Negara harus memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang akan melanjutkan keturunan. Dan sebagai negara hukum, tidak bisa secara bebas untuk melanjutkan keturunan, tapi harus terikat dalam perkawinan," lanjutnya.
Purwanto mengatakan Kanwil Kemenkumham DIY menerima laporan dugaan pelanggaran HAM ini dan telah melakukan langkah-langkah penanganan. Mediasi hari ini dilaksanakan untuk mencari titik temu dan kesepakatan antara pihak pelapor dan keluarganya.
"Kami sudah melakukan telaah dan koordinasi, baik kepada pelapor dan keluarga, pemerintah yang dalam hal ini adalah pihak kalurahan, serta pihak yang melakukan rehabilitasi terpadu. Semua pihak terlibat sesuai tugas dan fungsinya," jelas Purwanto.
Kedua pihak yang dimediasi menyampaikan pendapatnya masing-masing. Mediasi dilaksanakan dalam rangka komunikasi dan koordinasi untuk mencari solusi terbaik bagi pelapor dan keluarganya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Carik Kalurahan Pandowoharjo Bantul, perwakilan Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) DIY, serta Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)