BADUNG - Kanwil Kemenkumham DIY turut berpartisipasi dalam Workshop Penguatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kanwil Kemenkumham DIY memaparkan keberhasilan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis di DIY.
Workshop Penguatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar dilaksanakan di Hotel Movenpick, Jimbaran, Bali pada Rabu-Kamis (11-12/10/2023). Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Mien Usihen.
Mien menyampaikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pembinaan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Sejak sistem pelindungan indikasi geografis diterapkan, hingga saat ini Indonesia telah memiliki 135 produk indikasi geografis.
"Saat ini DJKI sedang menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengawasan indikasi geografis di daerah," jelas Mien.
Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) ini memuat dasar dan perangkat hukum dalam pelaksanaan dan pembentukannya, pemangku kepentingan yang dilibatkan, pembagian peran, tugas, dan fungsi, serta output yang diharapkan dari terbentuknya juklak-juknis.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham DIY yang diwakili Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memaparkan keberhasilan pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis. Pokja ini dibentuk sejak tahun 2021 dengan melibatkan berbagai stakeholder dan telah menyusun Action Plan sebagai acuan pembangunan indikasi geografis di DIY.
Ke depan, Pokja yang telah dibentuk dan diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham DIY akan direplikasi dan diterapkan DJKI untuk seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)